PR DEPOK – Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan segera disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh guna tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Covid-19, khususnya di masa PPKM 2021.
Dalam program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, pemerintah telah menyiapkan anggaran mencapai Rp8,8 triliun.
Baca Juga: 3 Kriteria Pekerja ini Tidak Bisa Dapat BLT BPJS Ketengakerjaan BSU 2021
Pemerintah menargetkan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 mencapai 8 juta pekerja.
Melalui BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, pekerja akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp500.000 untuk dua bulan.
Nantinya, dana bantuan tersebut akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta dan akan ditransfer langsung melalui bank penyalur.
Baca Juga: Hanya 5 Sektor Kerja ini yang Diutamakan Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Namun, harus diperhatikan, bahwa dana bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 juga bisa gagal diterima atau dicabut.