BSU Rp1 Juta Diberikan Bagi Pekerja dengan Upah Maksimal Rp3,5 Juta Mengacu dari Data Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- 1 Agustus 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi pencairan Bansos.*
Ilustrasi pencairan Bansos.* //ANTARA/

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 diberikan pemerintah kepada para pekerja dengan maksimal upah sebesar Rp3,5 juta perbulan.

Apabila upah minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu kepada upah minimum yang berlaku.

BSU ini diberikan bagi kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK yang ditentukan hingga bulan Juni 2021, sesuai rilis yang diterima di Jakarta, pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Baca Juga: Kriteria Pekerja yang akan Mendapatkan BSU Sebesar Rp1 Juta, dengan Target 8 Juta Orang, Simak Syaratnya

BSU akan diberikan kepada para pekerja terdampak di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

Penerimaan BSU ini akan melalui rekening bank dengan bank yang tergabung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.

BSU yang akan diterima para pekerja mencapai Rp500 ribu selama dua bulan yang diberikan sekaligus dengan total Rp1 juta.

Baca Juga: Diminta Rujuk dengan Tsania Marwa, Atalarik Syach: Emang Saya Mau? Makanya Saya Talak Tiga

Data penerima BSU telah dipercayakan kepada Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, yang menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang valid.

Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x