Ingin Dapat Bansos? Berikut Cara Mudah Daftar DTKS untuk Dapatkan Bantuan dari Pemerintah

- 1 Agustus 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi pencairan dana bansos.
Ilustrasi pencairan dana bansos. /Kemensos

PR DEPOK - Pemerintah akan memberikan kembali bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terkena dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bantuan-bantuan pemerintah atau bansos tersebut akan disalurkan kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS merupakan data yang meliputi Pembelian Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos Kemensos 2021 Lewat HP secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Bila Anda ingin mendapatkan bantuan pemerintah maka salah satu caranya adalah harus terdaftar dalam DTKS.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan yang diunggah di Instagram @indonesiabaik.id berikut cara mendaftar DTKS agar mendaparkan bansos.

1. Masyarakat mendaftar diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Agustus 2021, Begini Cara Cek Online Daftar Penerima BPUM Pakai KTP

2. Dari data tersebut akan dilakukan musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x