PR DEPOK – Pemerintah masih terus melakukan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Agustus 2021.
Penyaluran bansos ini merupakan tanggapan dari pemerintah untuk mengantisipasi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021.
Bansos PPKM 2021 ini sebelumnya sudah mulai disalurkan sejak pekan ketiga Juli 2021.
Baca Juga: Bersiap Cek ATM! 1 Juta Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Akan Terima Bantuan Tahap Awal
Penyaluran bansos PPKM 2021 ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia serta sejumlah Bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ada tiga jenis bansos PPKM 2021 yang dikelola oleh Kemensos, yakni bansos tunai (BST), bantuan pangan non tunai, serta bantuan program keluarga harapan (PKH).
Masing-masing bansos PPKM 2021 tersebut memiliki besaran dana bantuan yang berbeda.
Besaran dana BST diberikan sebesar Rp600.000 untuk setiap penerima.