Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Serta Syarat Baru Dapatkan BSU

- 2 Agustus 2021, 20:53 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK – BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 akan disalurkan kepada 1 juta pekerja. Oleh karena itu, segera cek daftar penerima untuk mengetahui status penerimaan bantuan.

Perlui diketahui, cara cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU bagi pekerja cukup mudah, yakni hanya dengan klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun sebelum cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja harus simak persyaratan terbaru berikut yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakeraan untuk mendapatkan BSU 2021:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Akan Dicairkan kepada Karyawan Pemilik Kriteria Ini

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK;

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021;

3. Pekerja memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta;

4. Apabila pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta, persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas;

5. Pekerja bekerja di wilayah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 terutama pada sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x