Lengkapi 7 Syarat Pembuatan Rekening Berikut agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair

- 2 Agustus 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU pada tahun 2021 akan disalurkan Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada karyawan yang memenuhi syarat, karena itu segera cek rekening penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan berikut.

Untuk diketahui, karyawan calon penerima BSU hanya bisa cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bila sudah memiliki rekening.

Lantas, bagaimana jika karyawan calon penerima BSU tidak bisa cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 karena tidak memiliki rekening?

Baca Juga: Dirjen WHO Tedros Adhanom Berterima Kasih pada Minhyuk BTOB Usai Bagikan Pengalamannya Melawan Covid-19

Mengatasi permasalahan tersebut, pihak Kemnaker memutuskan untuk membuatkan rekening karyawan penerima BSU 2021, sehingga bisa cek status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di bank-bank terkait.

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank Himbara dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien,” ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker.

Untuk membuat rekening secara kolektif bagi penerima BSU, segera penuhi 7 syarat berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Korban Jiwa Nihil, Polisi Taksir Kerugian Kebakaran di Gudang Cipinang Depok hingga Rp20 Miliar

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x