Berikut Syarat dan Mekanisme Penyaluran BSU dari Pemerintah

- 5 Agustus 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi pencairan BSU dari pemerintah.
Ilustrasi pencairan BSU dari pemerintah. /Instagram.com/@bank_indonesia

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos).

Selain itu, pemerintah juga memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BSU ini diharapkan dapat membantu meningkatkan beban ekonomi dari para pekerja dan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: 23 karakter dari MCU Fase 1 akan Hadir di Serial 'What If...?'

BSU ini diutamakan diberikan untuk para pekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ungahan akun Instagram @indonesiabaik.id berikut syarat penerima BSU dan mekanisme penyaluran.

Syarat penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Dinar Candy Terancam UU Pornografi dan ITE Usai Lakukan Aksi Tak Senonoh di Muka Umum

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x