PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan Perum Bulog menyalurkan bansos beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam rangka mengantisipasi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021.
Bansos beras diberikan kepada KPM yang terdata sebagai penerima bansos tunai (BST) dan program keluarga harapan (PKH).
Target penerima bansos beras mencapai 20 juta KPM yang terdiri dari 10 juta KPM BST dan 10 juta KPM PKH.
Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online Lewat HP di oss.go.id untuk Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021
Melalui program bansos beras, KPM akan mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kg.
Bansos beras 10 kg akan disalurkan Perum Bulog untuk kemudian didistribusikan langsung kepada KPM melalui RT/RW setempat.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos beras 10 kg, harus terdaftar dulu menjadi KPM BST atau PKH yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPUM 2021 Tahap 2 secara Online di eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP
Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan cara daftar KPM BST dan PKH DTKS Kemensos agar mendapatkan bansos beras 10 kg.