Dana BSU 2021 Sedang Dicairkan ke Pekerja, Ini 6 Cara Cek Daftar Penerima di BPJS Ketenagakerjaan

- 16 Agustus 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi BSU 2021.
Ilustrasi BSU 2021. /Aprillio Akbar/Antara

PR DEPOK – Pemerintah sudah mulai mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada para pekerja yang datanya sudah diserahkan BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pekan lalu.

BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan 1 juta data pekerja tahap pertama kepada Kemnaker dan dana BSU sudah mulai ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing pekerja.

Sesuai dengan Permenaker No.16/2021, dana BSU tahun 2021 ini diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Senin, 16 Agustus 2021: Taurus, Saatnya Meluangkan Waktu untuk Pasangan

Untuk mendapatkan dana BSU 2021, para pekerja harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Para pekerja calon penerima BSU adalah WNI;

2. Para pekerja memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta;

3. Para pekerja berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4;

Baca Juga: Kue Pernikahan Pangeran Charles dan Putri Diana yang Berusia 40 Tahun Terjual Seharga Rp36,8 Juta

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x