PR DEPOK – Pemerintah sudah mulai mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada para pekerja yang datanya sudah diserahkan BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pekan lalu.
BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan 1 juta data pekerja tahap pertama kepada Kemnaker dan dana BSU sudah mulai ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing pekerja.
Sesuai dengan Permenaker No.16/2021, dana BSU tahun 2021 ini diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak pandemi.
Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Senin, 16 Agustus 2021: Taurus, Saatnya Meluangkan Waktu untuk Pasangan
Untuk mendapatkan dana BSU 2021, para pekerja harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Para pekerja calon penerima BSU adalah WNI;
2. Para pekerja memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta;
3. Para pekerja berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4;
Baca Juga: Kue Pernikahan Pangeran Charles dan Putri Diana yang Berusia 40 Tahun Terjual Seharga Rp36,8 Juta