PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2021.
Pada pekan kedua Agustus 2021, Kemnaker mulai menyalurkan BSU 2021 kepada 947.499 pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU 2021 tahap awal.
Pemerintah menargetkan penerima BSU 2021 mencapai 8,7 juta pekerja.
Melalui BSU 2021, pekerja akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp500.000 per bulan untuk dua bulan.
Baca Juga: Uang Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Dapat Dicabut Jika Lakukan Hal ini
Bantuan tunai tersebut akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta dan akan disalurkan dengan cara transfer melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
BSU 2021 diberikan kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021.
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2021. Sebab, ada sejumlah syarat penerima yang harus dipenuhi pekerja untuk bisa mendapatkan BSU 2021.