PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 kepada para pekerja yang memenuhi syarat.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Surya Lukita Warman, terkait penyaluran BSU Subsidi Gaji Tahap 2.
Dalam penyaluran BSU Subsidi Gaji Tahap 2, Kemnaker akan menyalurkan kepada 1,2 juta juta pekerja yang memenuhi syarat.
Baca Juga: David NOAH Besok akan Diperiksa Polda Metro Jaya, Terkait Dugaan Penggelapan Uang
“Saat ini sudah selesai proses screening dan Insya Allah hari ini akan kami mulai proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat,” kata Surya Lukita, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kemnaker akan menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji tahun 2021 dalam beberapa tahap.
Pihaknya telah menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji Tahap 1 pada awal bulan Agustus 2021, kepada sekitar 947.000 penerima.
Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2021, Kemnaker kembali memproses penyaluran dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2 kepada 1,2 juta pekerja.
Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Jumat, 20 Agustus 2021: Seseorang Menghancurkan Kepercayaan Pisces