1,2 Juta Pekerja akan Mendapatkan BSU Subsidi Gaji Tahap 2, Begini Cara Cek Dananya

- 20 Agustus 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi pencairan dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2.
Ilustrasi pencairan dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2. /Pexels

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang memproses penyaluran dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2 kepada 1,2 juta pekerja.

Kemnaker hanya akan menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2 kepada 1,2 juta pekerja yang telah memenuhi persyaratan.

Masing-masing pekerja akan mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2 senilai Rp500.000 ribu, untuk pencairan selama 2 bulan.

Baca Juga: Ini 7 Kriteria Peserta yang Tidak akan Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18

Pencairan uang BSU Subsidi Gaji Tahap 2 akan dilakukan dalam satu kali pencairan. Sehingga para pekerja yang memenuhi persyaratan akan mendapat uang sebesar Rp1 juta.

Adapun persyaratan bagi penerima BSU Subsidi Gaji Tahap 2, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Ada di Eform BRI eform.bri.co.id? Lakukan Hal Ini untuk Cek Penerima BPUM 2021

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x