PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang memproses penyaluran dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2 kepada 1,2 juta pekerja.
Kemnaker hanya akan menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2 kepada 1,2 juta pekerja yang telah memenuhi persyaratan.
Masing-masing pekerja akan mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2 senilai Rp500.000 ribu, untuk pencairan selama 2 bulan.
Baca Juga: Ini 7 Kriteria Peserta yang Tidak akan Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18
Pencairan uang BSU Subsidi Gaji Tahap 2 akan dilakukan dalam satu kali pencairan. Sehingga para pekerja yang memenuhi persyaratan akan mendapat uang sebesar Rp1 juta.
Adapun persyaratan bagi penerima BSU Subsidi Gaji Tahap 2, sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
Baca Juga: NIK KTP Tidak Ada di Eform BRI eform.bri.co.id? Lakukan Hal Ini untuk Cek Penerima BPUM 2021