PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2021 untuk tahap 2 mulai Kamis, 19 Agustus 2021.
Pada penyaluran tahap 2 ini, Kemnaker menyalurkan BSU 2021 kepada 1,2 juta pekerja.
Sejumlah pekerja yang menerima BSU 2021 tahap 2 tersebut merupakan pekerja yang telah memenuhi syarat dan lolos proses screening yang sebelumnya dilakukan Kemnaker.
Baca Juga: Berapa Lama Verifikasi Data Penerima BSU 2021? Simak Penjelasannya Berikut ini
Pekerja yang lolos menerima BSU 2021, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 per bulan untuk dua bulan.
Namun, uang bantuan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta dengan cara transfer melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Sebelumnya, Kemnaker telah menyalurkan BSU 2021 tahap 1 untuk 947 ribu pekerja pada pekan kedua Agustus 2021.
Pekerja penerima BSU tahap 1 tersebut juga telah lolos screening yang dilakukan Kemnaker sejak akhir Juli 2021.
Baca Juga: Syarat Penerima BSU 2021 untuk Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta