PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan sejumlah bantuan bagi masyarakat, maka dari itu simak informasi terbaru bansos 2021 yang meliputi syarat dan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos, hingga cara usul mandiri penerima bansos Kemensos di aplikasi Cek Bansos.
Untuk diketahui, Kemensos hingga masa PPKM masih menggunakan syarat dan cara daftar bansos 2021 melalui DTKS Kemensos bagi calon penerima bantuan, hanya saja dengan pengembangan aplikasi Cek Bansos ini masyarakat diberikan beberapa kemudahan termasuk cara usul mandiri penerima bansos Kemensos yang sebelumnya dilakukan pemda.
Akan tetapi, sebelum melakukan cara usul mandiri bansos Kemensos secara melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan cara daftar bansos 2021 sesuai syarat dan cara daftar DTKS Kemensos.
Pasalnya, pengusulan mandiri penerima bansos Kemensos 2021 secara online di aplikasi Cek Bansos hanya akan diterima bila data diri sudah tersimpan di DTKS Kemensos.
Sebelum membahas rincian cara usul mandiri bansos 2021 melalui aplikasi Cek Bansos, simak syarat dan cara daftar DTKS Kemensos berikut ini.
Syarat-syarat daftar DTKS Kemensos
1. Untuk bisa daftar DTKS Kemensos, masyarakat tergolong miskin/rentan miskin.
2. Masyarakat yang ingin daftar DTKS Kemensos bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.