Tahapan cara daftar DTKS Kemensos
1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan masyarakat dengan langsung datang ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Setelah daftar DTKS Kemensos, data calon penerima bansos PKH, BST, BPNT akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS Kemensos.
3. Hasil musyawarah akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
Baca Juga: Sinopsis Film Final Score: Aksi Mantan Tentara Militer Menyelamatkan Kerusuhan Teroris di Stadion
4. Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.