Cek Syarat dan Cara Daftar Bansos 2021 di DTKS Kemensos, Usul Penerima PKH, BST, BPNT Sudah Bisa Mandiri

- 30 Agustus 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi aplikasi Cek Bansos.
Ilustrasi aplikasi Cek Bansos. /Instagram @indonesiabaik.id/Chyntia/

Baca Juga: Ole Gunnar Solskjaer Ungkap Posisi yang akan Dimainkan Cristiano Ronaldo di Manchester United

8. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

9. Khusus untuk Kartu Sembako BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos, bisa melakukan cara usul mandiri sebagai penerima bansos PKH, BST, dan BPNT 2021 melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah berikut.

Baca Juga: Soroti Presiden Jokowi yang Panen Pujian dari Megawati dan Prabowo, Mardani Ali Sera: Wajar, kan Satu Koalisi

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. KPM siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu "Daftar Usulan" untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.

4. Lalu pilih "Tambah Usulan".

Baca Juga: Soroti Presiden Jokowi yang Panen Pujian dari Megawati dan Prabowo, Mardani Ali Sera: Wajar, kan Satu Koalisi

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemensos indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x