Status Kepesertaan Kartu Prakerja Gelombang 18 Bisa Dicabut Jika Peserta Tidak Lakukan Hal ini

- 31 Agustus 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja.
Ilustrasi program Kartu Prakerja. /Instagram/@prakerja.go.id.

PR DEPOK – Pengumuman lolos Kartu Prakerja gelombang 18 telah disampaikan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja pada 24 Agustus 2021.

Sebanyak 800.000 peserta telah dinyatakan lolos dan berhak mendapatkan total bantuan mencapai Rp3,55 juta dari program Kartu Prakerja.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos Kartu Prakerja gelombang 18, harus diperhatikan bahwa status kepesertaan Kartu Prakerja bisa dicabut.

Baca Juga: Kapan Insentif Kartu Prakerja Cair? Berikut Cara Dapatkan Jadwal Pencairan Insentif Kartu Prakerja

Hal tersebut mengacu pada Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja.

Pada peraturan tersebut dijelaskan, peserta Kartu Prakerja diberikan waktu selama 30 hari setelah pengumuman lolos untuk membeli pelatihan pertama Kartu Prakerja.

Jika peserta belum membeli pelatihan pertama melewati batas waktu yang diberikan tersebut, maka status kepesertaan Kartu Prakerja akan dicabut.

Dengan demikian, total manfaat senilai Rp3,55 juta juga akan dianggap hangus dan peserta tidak bisa mendapatkannya.

Baca Juga: Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja untuk Cairkan Insentif Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x