4. Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
Baca Juga: Pedangdut Saipul Jami Resmi Bebas dari Tahanan Lapas Cipinang: Kayak Orang Baru Bangun Tidur
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
8. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
9. Khusus untuk Kartu Sembako BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Fosil Manusia Purba Modern Berusia 7.200 Tahun di Leang Panninge Sulawesi Selatan Mulai Diteliti
Terkait alur pendaftaran DTKS Kemensos, data warga saat ini tidak hanya bisa diusulkan oleh pemda, tetapi warga bisa melakukan usul mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Selanjutnya, bagi warga yang sudah daftar di DTKS Kemensos dan tergolong sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) hanya tinggal menunggu jadwal cair bansos PKH, BST, dan BPNT.