Bagaimanakah Tahapan Penyaluran BSU? Simak Penjelasan Berikut

- 6 September 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pikiran-rakyat.com

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2021 adalah bantuan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Kabarnya BSU sebesar Rp1 juta akan segera disalurkan di tahun ini kepada 8,78 juta penerima.

Baca Juga: Geram dengan Ringannya Sanksi Pelanggaran Prokes Holywings, Mustofa: Mestinya Owner-nya Diborgol Kayak HRS

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI @KemnakerRI berikut tahapan penyaluran BSU.

1. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU kepada Kemnaker. Data ini telah dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

2. Data tersebut kemudian di-screening oleh Kemnaker. Pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat dan lolos dalam screening akan diajukan untuk proses pencairan melalui KPPN.

3. Pemindahbukuan dana ke rekening penerima bantuan pemerintah hanya melalui Bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara dan Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh.

Baca Juga: Pria di Jepang Ditangkap Polisi Setelah Mencuri 730 Pakaian Dalam Wanita dari Tempat Laundry

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x