Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Lakukan Ini jika Tidak Ingin Kepesertaannya Dicabut

- 7 September 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 18.
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 18. /Instagram.com/@prakerja.go.id

PR DEPOK – Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 jika tidak membeli pelatihan pertama, status kepesertaan akan dicabut.

Selain itu, peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 yang tidak segera membeli pelatihan pertama di Kartu Prakerja, tidak akan mendapatkan insentif senilai Rp3,55 juta.

Oleh sebab itu, peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 segera membeli pelatihan pertama, agar kepesertaan tidak dicabut, dan mendapatkan insentif Rp3,55 juta.

Baca Juga: Baru Bertugas Dua Pekan, Dubes Jerman untuk China Meninggal secara Mendadak

Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 adalah tanggal 22 September 2021 pukul 23.59 WIB,” tulis pihak Kartu Prakerja, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @prakerja.go.id.

Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 memiliki batas waktu 30 hari sejak hari pertama pengumuman kelolosan Kartu Prakerja.

Sesuai Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Sebut Tak Bisa Hidup Tanpa Nagita Slavina, Raffi Ahmad Malah Pilih Didiamkan Sang Istri daripada Rafathar

Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 yang dinyatakan lolos seleksi akan langsung diberi insentif senilai Rp1 juta untuk membeli pelatihan pertama.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @prakerja.go.id Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x