PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) sampai saat ini terus berupaya untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, termasuk yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Kemensos memberikan bansos baik yang bersifat rutin seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau khusus selama PPKM seperti bantuan sosial tunai (BST).
Untuk menentukan siapa kelompok penerima bansos, Kemensos menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dalam DTKS tersebut, memuat sejumlah data yang sudah terverifikasi kelompok masyarakat miskin/rentan miskin.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.
Untuk informasi lengkapnya, simak baik-baik syarat dan cara daftar DTKS Kemensos agar mendapat bansos PKH, BPNT dan BST.
Syarat-Syarat daftar DTKS Kemensos