PR DEPOK – Pendaftaran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) masih dibuka hingga 10-13 September 2021.
BPUM 2021 ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro.
Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang berminat untuk mendapatkan BPUM 2021, bisa segera melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Cara Daftar BPUM Online 2021 Melalui Link Pendaftaran Bantuan UMKM Sejumlah Kabupaten Kota
Namun, sebelum melakukan pendaftaran BPUM 2021, usaha mikro atau UMKM yang dimiliki harus memiliki izin usaha terlebih dahulu.
Pelaku usaha mikro bisa mendapatkan izin usaha dengan melakukan daftar UMKM secara online di situs Online Single Submission (OSS).
Pendaftaran izin usaha ini harus dilakukan, sebab salah satu syarat dokumen mendaftar BPUM 2021 ialah memiliki izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hingga akhir Agustus 2021, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan BPUM 2021 kepada 11,84 juta pelaku usaha mikro.