PR DEPOK – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengatakan pendaftaran program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 bagi warga Kota Depok dibuka mulai 2-10 September 2021.
“Untuk pendaftaran BPUM di Kota Depok dibuka hingga 10 September 2021,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok adalah pengusul BPUM 2021, untuk penetapan penerima BPUM merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian Koperasi dan UKM).
Adapun persyaratan pendaftaran BPUM Kota Depok 2021 yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
Baca Juga: Daftar Online Bantuan UMKM Cilacap 2021 Melalui Link Pendaftaran BPUM Cilacap Tahap 4