Cara Membuat NIB Online Gratis untuk UMKM Melalui oss.go.id sebagai Syarat Daftar BPUM 2021

- 9 September 2021, 21:33 WIB
Simak cara membuat NIB secara online untuk UMKM di oss.go.id sebagai syarat daftar BPUM 2021.
Simak cara membuat NIB secara online untuk UMKM di oss.go.id sebagai syarat daftar BPUM 2021. //Pixabay/MarCuesBo//

PR DEPOK – Masyarakat pelaku usaha mikro bisa mendapatkan izin atas usaha yang dimiliki dengan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pembuatan NIB untuk usaha kecil dan menengah (UMKM) dapat dilakukan secara online melalui website Online Single Submission (OSS).

Dengan membuat NIB untuk UMKM yang dimiliki, pelaku usaha mikro juga berkesempatan untuk mendapatkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021.

Jika pelaku usaha mikro sudah memiliki NIB atas usahanya, maka bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 ke dinas koperasi dan UMKM sesuai domisili.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM Tahap 3 Online 2021 Lewat HP Melalui Link Pendaftaran BLT UMKM Sejumlah Kabupaten Kota

Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Oleh sebab itu, pelaku usaha mikro dapat segera membuat NIB UMKM untuk bisa mendaftar BPUM 2021 sebelum pendaftaran ditutup.

Untuk membuat NIB UMKM secara online melalui website OSS tidak dipungut biaya apapun.

Pelaku usaha mikro tinggal mengakses website OSS melalui perangkat komputer, laptop, atau HP yang memiliki akses internet.

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x