PR DEPOK – Masyarakat pelaku usaha mikro bisa mendapatkan izin atas usaha yang dimiliki dengan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pembuatan NIB untuk usaha kecil dan menengah (UMKM) dapat dilakukan secara online melalui website Online Single Submission (OSS).
Dengan membuat NIB untuk UMKM yang dimiliki, pelaku usaha mikro juga berkesempatan untuk mendapatkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021.
Jika pelaku usaha mikro sudah memiliki NIB atas usahanya, maka bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 ke dinas koperasi dan UMKM sesuai domisili.
Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Oleh sebab itu, pelaku usaha mikro dapat segera membuat NIB UMKM untuk bisa mendaftar BPUM 2021 sebelum pendaftaran ditutup.
Untuk membuat NIB UMKM secara online melalui website OSS tidak dipungut biaya apapun.
Pelaku usaha mikro tinggal mengakses website OSS melalui perangkat komputer, laptop, atau HP yang memiliki akses internet.