PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha, maka dari itu simak syarat dan cara daftar BLT UMKM online September 2021 di DKI Jakarta berikut.
Sebelum membahas syarat dan cara daftar BLT UMKM online 2021 di DKI Jakarta, perlu diketahui bahwa pendaftaran BPUM yang direkomendasikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bisa dilakukan secara offline dan online.
Khusus untuk cara daftar BLT UMKM online, biasanya disediakan oleh pemerintah daerah penyelenggara bagi pelaku usaha yang memang sudah memenuhi syarat pendaftaran BPUM 2021.
Baca Juga: Kerap Dijodohkan dengan Cut Syifa, Harris Vriza Kepergok Jalan dengan Haviza Devi Anjani
Di wilayah DKI Jakarta pun disediakan cara daftar BLT UMKM online melalui link-link pendaftaran BPUM 2021 yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi.
Untuk informasi jelasnya, simak syarat dan cara daftar BLT UMKM online di DKI Jakarta berikut ini.
Syarat-syarat daftar BLT UMKM online di DKI Jakarta
1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, seperti: