Diperpanjang hingga Desember 2021, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Listrik

- 12 September 2021, 14:48 WIB
Ilustrasi mengecek subsidi listrik yang diperpanjang hingga Desember 2021.
Ilustrasi mengecek subsidi listrik yang diperpanjang hingga Desember 2021. /ANTARA/M Risyal Hidayat/aww

PR DEPOK – Pemerintah melalui PLN kembali memperpanjang subsidi tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA sampai dengan 900 VA dan bisnis kecil serta industri kecil.

Setelah sebelumnya subsidi listrik hanya sampai bulan September 2021, pemerintah kini memperpanjang hingga Desember 2021.

Subsidi listrik sendiri merupakan salah satu bantuan dari pemerintah bagi masyarakat selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta 12 September 2021: Elsa Makin Depresi hingga Ricky Dapat Remisi Kemanusiaan

Subsidi listrik ini termasuk pembebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, bisnis, industri, dan juga pelayanan sampai dengan Desember 2021.

Dengan demikian bagi masyarakat yang ingin memastikan terlebih dahulu mendapatkan diskon subsidi listrik dari PLN atau tidak dapat dilakukan dengan dua cara yaitu aplikasi PLN Mobile dan website PLN.

Seperti yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id pada Minggu, 12 September, berikut 2 cara cek penerima subsidi listrik.

Baca Juga: Penuhi Persyaratan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 agar Lolos Seleksi Pendaftaran

Cara pertama melalui aplikasi PLN Mobile dengan langkah-langkah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x