Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos 2021, Lengkap dengan Syarat dan Cara Cek Nama Penerima

- 13 September 2021, 07:40 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos.
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. /Dok. Setkab

PR DEPOK – Simak cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) 2021, lengkap dengan syarat dan cara cek nama penerima.

Seperti diketahui jika ingin mendapatkan bansos 2021, masyarakat harus terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Hal tersebut lantaran Kemensos hanya akan menyalurkan bansos 2021 berdasarkan data masyarakat yang valid tercatat di DTKS.

Baca Juga: Harta Kekayaan Menag Yaqut Meroket hingga Seribu Persen, Mustofa: Alhamdulillah, Ikut Bangga

Setelah daftar sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos, masyarakat juga dapat langsung cek secara online berhak atau tidak sebagai penerima bansos 2021.

Pada September 2021 ini, pemerintah masih terus menyalurkan sejumlah bansos yang meliputi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bansos tunai (BST), dan BPNT/Kartu Sembako.

Berikut ini rincian besaran jumlah bansos PKH 2021 yang akan diterima masyarakat dari beberapa golongan:

Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Baru Berlanjut, Bappenas Ungkap Rencana Pembangunan Istana Kepresidenan di Tahun 2022

1. Ibu hamil/nifas akan dapat bansos sebesar Rp3 juta/tahun atau Rp750.000/bulan;

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x