PR DEPOK – Simak cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) 2021, lengkap dengan syarat dan cara cek nama penerima.
Seperti diketahui jika ingin mendapatkan bansos 2021, masyarakat harus terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
Hal tersebut lantaran Kemensos hanya akan menyalurkan bansos 2021 berdasarkan data masyarakat yang valid tercatat di DTKS.
Baca Juga: Harta Kekayaan Menag Yaqut Meroket hingga Seribu Persen, Mustofa: Alhamdulillah, Ikut Bangga
Setelah daftar sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos, masyarakat juga dapat langsung cek secara online berhak atau tidak sebagai penerima bansos 2021.
Pada September 2021 ini, pemerintah masih terus menyalurkan sejumlah bansos yang meliputi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bansos tunai (BST), dan BPNT/Kartu Sembako.
Berikut ini rincian besaran jumlah bansos PKH 2021 yang akan diterima masyarakat dari beberapa golongan:
1. Ibu hamil/nifas akan dapat bansos sebesar Rp3 juta/tahun atau Rp750.000/bulan;