PR DEPOK - Bantuan sosial atau bansos dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus disalurkan bagi para penerima.
Kemensos saat ini sudah menetapkan cara usul bansos secara online di DTKS Kemensos bagi masyarakat yang ingin mendapatkan sejumlah bantuan dari pemerintah.
Untuk mendaftar bansos dari pemerintah baik secara online maupun offline, masyarakat harus memenuhi sejumlah kriteria misalnya, merupakan warga miskin atau rentan miskin dan bukan merupakan ASN, TNI, Polri, maupun Polri.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Selasa, 14 September 2021: Jangan Lewatkan Film The Chronicles of Riddick
Kutipan di atas merupakan salah satu dari lima artikel populer di kalangan Pikiranrakyat-Depok.com Selasa, 14 September 2021. Berikut kami ulas selengkapnya.
1. Cara Daftar Bansos Online 2021 agar Terdata di cekbansos.kemensos.go.id
Selain dilakukan secara offline, mendaftar bansos dari pemerintah kini dapat dilakukan secara online dengan cara usul mandiri di aplikasi Cek Bansos.
Untuk melakukan usul mandiri tersebut, Anda harus mengunduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore, jangan lupa untuk menyiapkan KTP.
Kemudian, pada layar pilih menu usulan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos. Lalu ikuti alur seterusnya yang tertera pada layar.