Pemerintah Luncurkan Program BTPKLW, Bantuan Tunai Rp1,2 Juta Bagi Pedagang, Simak Syarat dan Penyalurannya

- 14 September 2021, 16:49 WIB
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). /Instagram @indonesiabaik.id

PR DEPOK - Pemerintah kini telah resmi meluncurkan program bantuan baru bagi para pedagang terdampak pandemi, yaitu Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan atau Warung (BTPKLW).

Bantuan modal usaha tunai akan pemerintah berikan kepada pedagang kaki lima atau warung, di masa pandemi Covid-19 saat ini.

BTPKLW rencananya akan diberikan kepada 1 juta pedagang atau pemilik warung dengan bantuan tunai yang diberikan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: KJP Plus Periode September 2021 Mulai Cair Hari Ini, Simak Berikut Jadwal Pencairannya secara Bertahap

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun resmi Indonesia Baik, adapun skema penyalurannya sebagai berikut:

1. Polri dan TNI akan mendata penerima dengan lampiran NIK (Nomor Induk Kependudukan).

2. Pendataan dilakukan via aplikasi.

3. Operasi di lapangan di bantu babinsa dan babinkantibmas.

Mekanisme di lapangan ialah nantinya babinsa dan babinkantibmas akan mendatangi langsung lokasi usaha terkait.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat akan Ungkap Sifat Terbaik Anda

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x