Pedagang Kaki Lima dan Warung Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp1,2 Juta, Simak Syarat dan Skema Penyalurannya

- 15 September 2021, 14:18 WIB
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). /Instagram @indonesiabaik.id

PR DEPOK - Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) baru saja diluncurkan oleh pemerintah.

Program ini sebagai bentuk bantuan pemerintah berupa modal usaha tunai kepada pedagang kaki lima dan warung, yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah menargetkan akan ada 1 juta pedagang kaki lima atau pemilik warung yang akan mendapatkan bantuan dari program BTPKLW sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Viral Video Santri Tutup Telinga Saat Dengar Musik, Prof Zubairi: Berharap Dukungan Publik adalah Malapetaka

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, skema penyaluran BTPKLW ialah sebagai berikut:

1. Polri dan TNI akan mendata penerima dengan lampiran NIK (Nomor Induk Kependudukan).

2. Pendataan dilakukan via aplikasi.

3. Operasi di lapangan di bantu babinsa dan babinkantibmas.

Adapun nantinya mekanisme di lapangan yaitu babinsa dan babinkantibmas yang akan mendatangi langsung lokasi usaha.

Baca Juga: Cek Kelulusan Kartu Prakerja Gelombang 20 di prakerja.go.id dengan Simak Caranya Berikut Ini

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x