Peserta yang mendapatkan informasi ini, tentu bertanya-tanya apa maksud dan penyebab dari akun Kartu Prakerja dinonaktifkan tersebut.
Lantas, apa sebenarnya maksud dan penyebab akun Kartu Prakerja dinonaktifkan?
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Beras 10 Kg PPKM 2021 Beserta Cek Penerimanya secara Online
Untuk diketahui, status kepesertaan Kartu Prakerja memang bisa dicabut oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja atau dengan kata lain dinonaktifkan.
Hal tersebut tertuang dalam Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja
Dalam informasi tersebut telah jelas disebutkan, bahwa status kepesertaan peserta dicabut karena mengacu pada Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7).
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Lewat HP Periode September-Desember 2021
Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (6) berbunyi sebagai berikut.
“Pemberian Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan kepada calon penerima Kartu Prakerja yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).”
Kemudian, bunyi Pasal 2 ayat (7) yakni sebagai berikut.