3. Calon peserta Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal;
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
Baca Juga: Menunggu Hasil Evaluasi Kartu Prakerja Gelombang 21 Berapa Lama? Ini Bocoran Waktunya
5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19;
6. Dalam 1 Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Sementara itu terdapat beberapa kriteria yang dipastikan tidak akan lolos Kartu Prakerja Gelombang 22, simak di bawah ini:
1. Pejabat negara;
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
3. Aparatur Sipil Negara (ASN);