1. Siswa SD, SMP, dan SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 harus terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing.
2. Siswa SD, SMP, dan SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
3. Siswa SD, SMP, dan SMA yang sudah memiliki kartu KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Untuk kepemilikan kartu KIP, orang tua siswa bisa peroleh dari lembaga pendidikan setempat dengan terlebih dahulu mendaftar.
Ketika melakukan pendaftaran kartu KIP, diwajibkan membawa kartu KKS yang diperoleh saat daftar DTKS Kemensos.
Akan tetapi, jika memang tidak memiliki kartu KKS, orang tua siswa bisa membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diminta dari RT/RW hingga kelurahan sebagai pengganti syarat pendaftaran kartu KIP.
Apabila siswa SD, SMP, dan SMA sudah memenuhi syarat dan cara daftar BLT anak sekolah 2021, orang tua siswa selanjutnya hanya perlu cek status penerima bansos agar bantuan Rp4,4 juta bisa dicairkan.
Orang tua siswa bisa melakukan 2 cara cek penerima BLT anak sekolah 2021 yang disiapkan Kemensos.