PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan evaluasi dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH dan Kartu Sembako. Kini, alur terbaru cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos bisa dilakukan secara online.
Namun, hanya beberapa tahap saja yang dapat dilakukan secara online dalam pendaftaran bansos 2021. Hal ini karena cara daftar bansos PKH dan Kartu Sembako pada tahapan tertentu masih menggunakan skema lama.
Oleh karena itu, simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui cara daftar bansos online 2021 di DTKS Kemensos agar dapat bantuan PKH dan Kartu Sembako.
Untuk daftar DTKS Kemensos, masyarakat harus memenuhi syarat di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
Baca Juga: Azriel Cerita Soal Masa Kecil, Ashanty: Hidup Kamu Selalu Buat Orang Lain