PR DEPOK – Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako pada September 2021 ini, segera daftar secara online dan pastikan telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Pendaftaran bansos secara online hanya dilakukan pada tahapan tertentu saja. Hal ini karena cara daftar bantuan PKH dan Kartu Sembako 2021 pada tahapan lainnya masih menggunakan alur lama.
Meski demikian, daftar bansos 2021 untuk mendapatkan bantuan PKH dan Kartu Sembako secara online semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Cara Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22 Meski NIK KTP Dinyatakan Terdaftar di Lembaga Lain
Menteri Sosial Tri Rismaharini sebelumnya telah memastikan pemerintah tidak akan menghentikan bansos PKH dan Kartu Sembako.
“PKH dan BPNT/Kartu Sembako terus berjalan, baik ada atau tidak ada pandemi, karena untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Masyarakat harus daftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapat bansos PKH dan Kartu Sembako 2021.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU 2021 Online untuk Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Berikut ini syarat-syarat daftar sebagai KPM di DTKS Kemensos agar Dapat bansos PKH dan Kartu Sembako: