1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
Baca Juga: Partai Demokrat Kembali Diguncang, Jansen Sitindaon: Lelah Benar dengan Keadaan Ini
4. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perlu diketahui, masyarakat dapat melakukan daftar bansos PKH dan Kartu Sembako di DTKS Kemensos melalui dua cara.
Pertama, masyarakat bisa daftar DTKS Kemensos secara offline atau langsung. Kedua, masyarakat bisa melakukan daftar bansos secara online.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2021 untuk Siswa SD, SMP, SMA agar Dapat Bansos hingga Rp4,4 Juta
Untuk daftar DTKS Kemensos secara offline, berikut ini caranya:
1. Datang ke kantor desa/kelurahan setempat;