Syarat Dapat Bantuan STB Gratis dari Kominfo agar Bisa Beralih ke TV Digital

- 28 September 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi televisi.
Ilustrasi televisi. /

PR DEPOK – Bagi masyarakat yang belum tahu cara daftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) simak penjelasan berikut ini karena Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menggunakan data DTKS Kemensos agar masyarakat bisa dapat bantuan set top box (STB) TV digital gratis.

Sebelum membahas cara daftar DTKS Kemensos agar bisa dapat bantuan STB TV digital gratis, perlu diketahui bahwa pembagian STB TV digital gratis dari Kominfo merupakan upaya peralihan dari TV analog ke TV digital.

Melalui DTKS Kemensos, Kominfo menyasar masyarakat yang kurang mampu untuk bisa dapat bantuan STB TV digital gratis.

Maka dari itu, simak syarat dan cara daftar DTKS Kemensos berikut ini, agar masyarakat bisa dapat STB TV digital gratis dari Kemensos.

Baca Juga: Anies Baswedan Pilih Bungkam Soal Rapat Paripurna Bahas Interpelasi Formula E di DPRD DKI

1. Syarat-syarat daftar DTKS Kemensos agar dapat bantuan STB TV digital gratis

- Tergolong miskin/rentan miskin.

- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x