Sudah Menyelesaikan Pelatihan Kartu Prakerja tapi Status Masih Aktif? Simak Cara Atasinya Berikut ini

- 28 September 2021, 21:41 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Instagram @prakerja.go.id

PR DEPOK – Peserta yang telah dinyatakan lolos Kartu Prakerja gelombang 18 hingga 21 harus segera membeli pelatihan pertama Kartu Prakerja.

Sebab, dalam Permenko Perekonomian No.11 Tahun 2020 dijelaskan, bahwa setiap peserta Kartu Prakerja diberikan waktu selama 30 hari setelah dinyatakan lolos untuk membeli pelatihan pertama Kartu Prakerja.

Apabila peserta belum membeli pelatihan pertama melewati batas waktu yang diberikan, maka status kepesertaan akan dicabut dan insentif Kartu Prakerja peserta dianggap hangus.

Baca Juga: Kapan Insentif Kartu Prakerja Cair Setelah Dapat Sertifikat? Simak Estimasi Jadwalnya Berikut

Peserta dapat membeli pelatihan di Mitra Platform Digital dengan menggunakan saldo pelatihan sebesar Rp1 juta.

Untuk pilihan Mitra Platform Digital dapat dilihat di halaman dashboard akun Kartu Prakerja masing-masing peserta.

Setelah membeli pelatihan, peserta juga harus menyelesaikan pelatihan yang diikutinya.

Baca Juga: Kapan Jadwal Insentif Kartu Prakerja Keluar? Berikut ini Bocoran Estimasi Waktunya

Hal ini dilakukan agar peserta bisa mendapatkan sertifikat pelatihan Kartu Prakerja sebagai tanda telah menyelesaikan pelatihan.

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x