PR DEPOK – Masyarakat yang ingin daftar Kartu Prakerja namun NIK KTP dinyatakan terdaftar di lembaga lain tak perlu khawatir, karena terdapat cara untuk mengatasinya sehingga Anda bisa lolos seleksi.
Seperti diketahui, program Kartu Prakerja memiliki banyak peminat. Meski daftar Kartu Prakerja terbilang mudah, tetapi banyak yang tidak lolos seleksi dikarenakan NIK KTP dinyatakan terdaftar pada lembaga lain.
Oleh karena itu, simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui cara lolos seleksi Kartu Prakerja meskipun NIK KTP telah dinyatakan terdaftar di lembaga lain.
Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak 10 Oktober 2021: Sagitarius, Mulailah untuk mencari Pasangan Romantis
Pertama, Anda harus pastikan terlebih dahulu bahwa benar-benar tidak mendaftar atau mendapatkan bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.
Langkah yang harus dilakukan yaitu cek NIK KTP pada lembaga yang dimaksud untuk memastikan nama Anda tidak tercantum di lembaga tersebut.
Berikut ini cara cek NIK KTP di lembaga pemerintah serta cara melaporkan kendala Anda sehingga pada pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja selanjutnya Anda bisa mendaftar kembali:
Baca Juga: Segera Login Dashboard www.prakerja.go.id untuk Cek Status Insentif Kartu Prakerja
1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU