- Setalah daftar, data akan dimusyawarahkan oleh pihak desa/kelurahan guna menetapkan kelayakan masuk DTKS Kemensos.
- Hasil musyawarah DTKS Kemensos akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Berita acara akan digunakan Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi datanya dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
Baca Juga: Putra Bungsu Sule Mimpi Adiknya Sudah Lahir, Nathalie Holscher: Berarti Udah Ketemu
- Setelah itu, data DTKS Kemensos yang telah diverifikasi dan validasi akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
- Jika data sudah diinput di SIKS, selanjutnya akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi dan dilaporkan ke bupati/wali kota.
- Setelah itu, bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data DTKS Kemensos yang telah disahkan kepada gubernur, kemudian diteruskan kepada menteri.
- Data yang sudah lengkap, selanjutnya diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
Baca Juga: HARI INI! Pengumuman Penerimaan PT KAI 2021, Ini link cek hasil seleksi tahap 1
- Selanjutnya, akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan rekening bank.