Cara Cek Daftar Penerima BSU 2021 Lewat HP, Beserta Syarat dan Arti 3 Status di Situs kemnaker.go.id

- 13 Oktober 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PR DEPOK - Cara mudah cek daftar penerima BSU lewat handphone (HP) serta syarat penerima dan arti 3 status akan diulas dalam artikel ini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah untuk membantu para pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19.

Program bantuan tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 per bulan.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Klaim yang Menyebut Partai PRIMA Didirikan oleh Anak-anak Komunis, Simak Faktanya

Nantinya penyaluran akan langsung diberikan 2 bulan sekaligus, sehingga pekerja atau buruh akan menerima bantuan tunai sebesar Rp1 juta.

Para pekerja atau buruh akan terdaftar sebagai penerima bantuan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemnaker adapun syarat penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Baca Juga: Baim Wong Akhirnya Minta Maaf ke Kakek Suhud: Saya Salah, Seharusnya Bisa Lebih Sopan

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x