PR DEPOK - Cara mudah cek daftar penerima BSU lewat handphone (HP) serta syarat penerima dan arti 3 status akan diulas dalam artikel ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah untuk membantu para pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19.
Program bantuan tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 per bulan.
Nantinya penyaluran akan langsung diberikan 2 bulan sekaligus, sehingga pekerja atau buruh akan menerima bantuan tunai sebesar Rp1 juta.
Para pekerja atau buruh akan terdaftar sebagai penerima bantuan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemnaker adapun syarat penerima BSU adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Baca Juga: Baim Wong Akhirnya Minta Maaf ke Kakek Suhud: Saya Salah, Seharusnya Bisa Lebih Sopan