PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji Rp1 juta.
Kemnaker menargerkan penyaluran dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta ini paling lambat disalurkan bulan Oktober 2021.
Oleh karena itu, para pekerja masih memiliki kesempatan untuk dapat mencairkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta bulan Oktober 2021.
Baca Juga: Ungkap Cara Oknum Menagih Utang Pinjaman Online, Polri: dengan Ancaman Sebar Konten Porno
“Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja yang ingin mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta bulan Oktober 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.