Selain itu, siswa SD, SMP, dan SMA juga harus memenuhi persyaratan di bawah ini untuk mendapatkan BLT anak sekolah:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal.
3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Jika tidak memiliki KIP, orang tua dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili.
5. Anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.
Cara Cek Daftar Penerima BLT Anak Sekolah
1. Siapkan HP dan buka situs cekbansos.kemensos.go.id.