4. Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, siswa SD, SMP, dan SMA juga harus memenuhi persyaratan di bawah ini untuk mendapatkan BLT anak sekolah:
1. Para siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Para siswa terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;
3. Para siswa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
4. Jika siswa tidak memiliki KIP, orang tua dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;
5. Bagi siswa sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.
Baca Juga: Gritte Agatha Akui Pernah Dituding Selingkuhan oleh Istri Helper: Salah Paham Gitu