2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Calon peserta sedang mencari kerja, merupakan pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.
4. Calon peserta bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Calon peserta bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemic Covid-19.
6. Calon peserta bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
7. Calon peserta bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
8. Calon peserta bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
9. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.