Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Simak Persyaratan dan Cara Daftar di Sini

- 18 Oktober 2021, 08:34 WIB
Ilustrasi pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22, lengkap dengan persyaratan dan cara daftarnya.
Ilustrasi pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22, lengkap dengan persyaratan dan cara daftarnya. /Instagram @prakerja.go.id

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

3. Calon peserta sedang mencari kerja, merupakan pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.

4. Calon peserta bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2021 Online Lewat HP, Ada Bantuan Total Rp4,4 Juta untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

5. Calon peserta  bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemic Covid-19.

6. Calon peserta bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

7. Calon peserta bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

Baca Juga: Indonesia Kembali Juara Piala Thomas di Era Jokowi, Gus Umar: Bapak Emang Jenius, Presiden Sebelumnya Ngapain?

8. Calon peserta bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

9. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x