Cara Daftar PKH Online 2021 Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos

- 18 Oktober 2021, 15:25 WIB
Bansos PKH bulan Oktober 2021.
Bansos PKH bulan Oktober 2021. /Tangkap layar: Kemensos.go.id/
 
PR DEPOK - Cara daftar PKH online 2021 lewat HP dapat dilakukan di aplikasi Cek Bansos.
 
Cara daftar dan syarat penerima PKH akan diulas dalam artikel ini, simak hingga akhir.
 
Salah satu syarat penerima Bansos dan PKH 2021 adalah telah terdaftar di DTKS.
 
 
Pemerintah berharap nantinya lewat data yang ada di DTKS ini bantuan sosial dan PKH akan tepat sasaran bagi penerima bantuan dan tidak ada lagi data ganda.
 
Sepanjang Maret 2021, DTKS telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021 sehingga menjadi New DTKS. 
 
Adapun fungsinya adalah memuat data terbaru penerima bantuan sosial (bansos).
 
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web Kemensos. 
 
Berikut langkah cek daftar penerima Bansos:
 
 
2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal
 
3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP
 
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
 
 
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
 
6. Lalu klik tombol cari
 
7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos
 
Melalui sistem ini, ke depannya DTKS akan ditetapkan setiap bulan untuk mengakomodasi dinamika sosial masyarakat. 
 
DTKS berfungsi agar memenuhi hak Informasi Publik dan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial.
 
Dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, masyarakat yang terkena dampak akan kembali mendapatkan Bantuan. 
 
Penerima bantuan merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpaduan Kesejahteraan Sosial.
 
Bagaimana cara daftar DTKS?
 
Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.
 
 
Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara offline dan online, berikut cara pendaftaran lewat offline:
 
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
 
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
 
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
 
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
 
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
 
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
 
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
 
 
Demi memudahkan akses pelayanan masyarakat, saat ini pendaftaran DKTS juga bisa dilakukan secara online:
 
Berikut langkah daftar DTKS Kemensos online:
 
1. Unduh aplikasi Cek Bansos
Pengunduhan aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore. Pastikan yang diunduh adalah aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.
 
2. Registrasi
Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil registrasi, Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH (BLT anak sekolah).
 
4. Pilih “tambah usulan”
 
5. Setelah itu sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Berikutnya, Anda tinggal pilih jenis bansos Kemensos, dan pilihlah PKH.
Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
 
Setelah mendaftarkan diri di DTKS maka masyarakat yang belum terdaftar bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PKH.
 
 
Syarat Daftar PKH Online:
 
1. Warga miskin/rentan miskin.
 
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
 
3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS).
 
4. Memiliki keluarga dengan anak yang masih bersekolah SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.
 
Cara Daftar PKH Online:
 
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store di HP atau smartphone.
 
2. Jika belum memiliki akun, maka harus registrasi akun terlebih dahulu dengan klik tombol “Buat Akun Baru”.
 
3. Dalam melakukan registrasi akun, siapkan Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memudahkan pengisian data.
 
 
4. Masukkan data sesuai kolom yang diminta.
 
5. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP.
 
6. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan sesuai. Lalu, klik “Buat Akun Baru”.
 
7. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.
 
8. Anda bisa mendaftarkan diri Anda, keluarga atau masyarakat fakir miskin lain secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”.
 
9. Selanjutnya, isi data sesuai kolom yang diminta.
Jika mendaftarkan anggota keluarga sendiri, maka status akan sama dengan satu KK.
 
Demikian cara daftar DTKS dan PKH online lewat HP.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x