PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Oktober 2021.
Bansos BPNT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos BPNT, bisa membuat KKS terlebih dahulu dengan mendaftar sebagai KPM DTKS Kemensos.
Bansos BPNT sudah disalurkan sejak awal 2021 dan akan terus disalurkan hingga Desember 2021.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah SD SMP SMA untuk Dapat Total Bansos Rp4,4 Juta
Besaran bansos BPNT pada 2021 mencapai Rp2,4 juta per tahun. Skema penyaluran bansos BPNT diberikan bertahap satu bulan sekali sebesar Rp200.000.
Dengan demikian, pada penyaluran Oktober 2021, KPM bansos BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp200.000.
Seperti yang telah disebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos BPNT harus terdaftar sebagai KPM DTKS dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita untuk Dapat Total Bansos Rp6 Juta