Kemenparekraf Hadirkan Program Bantuan SBBI hingga Rp50 Juta per UMKM, Berikut Syarat untuk Mendapatkannya

- 21 Oktober 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pixabay/MarCuesBo/

PR DEPOK – Belum lama ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI menghadirkan program bantuan bernama Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI).

Program SBBI nantinya akan mendistribusikan bantuan dana hingga Rp50 juta per umkm.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno dalam keterangan tertulisnya menyebut bahwa program SBBI dihadirkan pemerintah untuk mendorong peningkatan transaksi penjualan produk kreatif nasional bagi pelaku ekonomi kreatif pada sejumlah subsektor seperti fesyen, kriya, dan kuliner.

Baca Juga: Ikut dalam Perlombaan Program Luar Angkasa, Korea Selatan Siap Luncurkan Roket Pertamanya

Melalui program Bangga Buatan Indonesia, pemerintah mendorong peningkatan transaksi penjualan produk kreatif nasional bagi pelaku ekonomi kreatif pada subsektor Fesyen, Kriya dan Kuliner di platform digital

Kita GASPOL untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan penciptaan LAPANGAN KERJA dengan membeli produk buatan dalam negeri”  kata Sandiaga Uno melalui akun Instagram @sandiuno.dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi SBBI, berikut persyaratan syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan:

Baca Juga: Masyarakat Wanti-wanti Gelombang 3 Covid-19 Jelang Akhir Tahun, Pakar Beri Gambaran Berikut

1. Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal;

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x