PR DEPOK - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI meluncurkan program bantuan bernama Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI).
Program SBBI nantinya bisa memberikan bantuan dana hingga Rp50 juta per UMKM.
Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) menuturkan bahwa program SBBI diluncurkan agar mampu meningkatkan transaksi penjualan produk kreatif nasional bagi pelaku ekonomi kreatif yang bergerak di sejumlah subsektor seperti fesyen, kriya, dan kuliner.
Baca Juga: Akui Sulit Mendapatkan Izin Pergi dari Anang Hermansyah, Ashanty: Cakep Dikit Tambah Dilarang
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi SBBI.
1. Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal;
2. Merchant dimiliki WNI;
3. Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori fesyen, kuliner, dan kriya;
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2021 Lewat HP dan Syarat Dapat PKH hingga Kartu Sembako