Cara Mengatasi Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain

- 25 Oktober 2021, 16:25 WIB
Cara mengatasi NIK KTP terdaftar di lembaga lain agar bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 22.
Cara mengatasi NIK KTP terdaftar di lembaga lain agar bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 22. /Instagram @prakerja.go.id

PR DEPOK – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 telah dibuka. Namun, masih banyak masyarakat yang belum bisa daftar karena sebelumnya dinyatakan NIK KTP-nya terdaftar di lembaga lain.

Seperti diketahui, salah satu syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 adalah masyarakat yang bukan penerima bansos lainnya dari pemerintah. Jadi jika NIK KTP terdaftar di lembaga lain (penerima BSU, BPUM, PKH, dll) maka otomatis tidak akan lolos seleksi.

Lantas bagaimana cara mengatasi NIK KTP yang dinyatakan terdaftar di lembaga lain agar bisa ikut daftar Kartu Prakerja Gelombang 22?

Baca Juga: Lockdown Covid-19 Berakhir, Warga Spanyol Rayakan dengan Festival Runnig of the Bulls

Pertama, Anda yang dinyatakan NIK KTP terdaftar di lembaga lain oleh Kartu Prakerja harus memastikan bahwa benar-benar tidak mendaftar atau mendapatkan bansos lainnya dari pemerintah.

Kemudian, Anda perlu mengecek NIK KTP pada lembaga yang dimaksud untuk memastikan nama Anda tidak tercantum di lembaga tersebut.

Simak berikut ini cara cek NIK KTP di lembaga pemerintah dan cara melaporkan kendala ini agar Anda bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 22:

Baca Juga: Rachel Vennya Mangkir Panggilan Pemeriksaan Soal Pelat Mobil RFS, Polisi Ungkap Alasannya

1. NIK KTP terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x